MURATARA, Beligatupdate.com – Setiap tindakan melawan hukum, pasti ada konsekuensi hukumnya. Pernyataan ini sangat tepat ditujukan terhadap Mus Mulyadi (32) alias Ujang warga Lesung Batu yang harus mendekam di ruang tahanan Polsek Rawas Ulu lantaran melakukan penusukan terhadap Berry (32) warga Desa Lesung Batu Muda Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara.
Kapolres Mura AKBP Pambudi melalui Kapolsek Rawas Ulu AKP Beni Nofiza menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada (02/06/17) sekira pukul 11.30 WIB bertempat di depan Koperasi Sungai Jauh Kecamatan Rawas Ulu, korban Berry sedang berada di lokasi, secara tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban, lalu mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kiri dan langsung menusuk korban.
“Akibatnya korban mengenai luka tusuk pada dada sebelah kanan. Karena merasa terancam korban melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya. Lalu pelaku kembali mengejar korban dan berhasil menarik baju korban dan kembali menusuk dada sebelah kiri korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dan kiri dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Rawas Ulu,”jelas AKP Beni Nofiza.
Ditambahkan AKP Beni Nofiza, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus, akhirnya dini hari pada (09/08) sekira pukul 01.30 WIB anggota Polsek Rawas Ulu mendapat informasi dari salah satu warga tentang keberadaan pelaku.
“Kami berhasil mengamankan pelaku Mus Mulyadi dirumahnya tanpa perlawanan sekira pukul 04.00 WIB. Untuk motif sementara terkait salah paham masalah batas tanah, namun belum dapat disimpulkan karena masih dalam proses penyidikan. Pada saat ini Mus Mulyadi sudah kita amankan di Polsek. Kami harap atas kejadian ini pihak terkait khususnya pihak korban menyerahkan prosesnya secara hukum,”pungkasnya.(Ar/Red)