Musirawas, Beligat.com – Dengan bermodal uang sebesar Rp.50.000 sebagai iming-iming, Fery Suhaimi bin Kailani (37), warga RT.09, Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas mencabuli “Mawar” (Samaran-red) seorang siswi SMP yang baru berusia 13 tahun.
Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut setelah Nurmawati (46), warga RT.10, kelurahan Pasar Muara Beliti, kecamatan Muara Beliti, kabupaten Musi Rawas, yang merupakan ibu korban datang ke Polsek Muara Beliti, pada Jum’at, 5 Juli 2019, sekitar pukul 19.00 wib untuk melaporkan yang telah terjadi terhadap anaknya.
Dari cerita Mawar kepada ibunya, dirinya merasa sakit pada kemaluan, lalu Pelapor Mengadukan hal tersebut kepada pihak kepolisian untuk menuntut pelaku agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kronologis kejadian, pada hari Jum’at, (5/7), sekira pukul 12.00 wib, korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp.50.000. lalu pelaku mengajak dan menarik tangan korban ke kebun kopi milik saudara Sargito. Kemudian pelaku mencabuli korban dengan cara mencium pipi korban, kemudian memegang buah dada korban serta menekan kemaluan korban menggunakan jari.
Setelah melakukan hal tersebut, pelaku memberi korban uang sebesar satu ribu rupiah kepada korban.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Suhendro, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Albusro mengatakan setelah menerima LP dan Riksa saksi / korban, unit Reskrim dan piket SPK Polsek Muara Beliti pelaku dengan koordinasi kepada ketua RT.09, kelurahan Muara Beliti, atas nama Ishak.
“Setelah kita mendapat informasi dari ketua RT bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, kita langsung menugaskan Kanit Reskrim Ipda Karliansyah beserta anggota langsung menuju rumah pelaku, yang didampingi ketua RT untuk menangkap dan mengamakan pelaku. Setelah si interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek untuk Riksa lebih lanjut,” tutupnya.*Agus Kristianto