LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Am (30) warga Dusun Air Apoh Kecamatan Biduriang Kabupaten Rejang Lebong dan AS (20) warga ET.01 Dusun Taktui Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Sumatera Selatan, pada Jum’at (12/01/2018) sekira pukul 13.20 WIB, diamankan Anggota Polsek Lubuklinggau Timur.
Keduanya diamankan usai melancarkan aksinya melakukan Tindak Pidana Curat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BG 5739 HS yang terparkir di depan Toko fhoto copy ‘AR’ di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur, AKP Hadi Sutrianto membenarkan telah mengamankan kedua Pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-10/I/2018/Sumsel/LLG/Sek LLG Timur tertanggal 12 Januari 2018.
“Penangkapan kedua Pelaku, atas laporan korban WI (27), karyawan fhoto copy AR, warga Kelurahan Wirakarya Kecamatan Lubuklinggau Timur I,”katanya.
Dijelaskan Kapolsek, modus operandi oleh oleh kedua Pelaku dengan menggunakan sepeda motor Scopy warna merah putih kemudian berhenti di depan toko. Selanjutnya salah satu Pelaku turun dari motor dan seketika itu juga melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor milik korban dan langsung melarikan diri.
Namun, korban melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh para Pelaku, dan korban langsung berteriak meminta pertolongan dan pada saat itu Unit Patroli sedang melakukan patroli.
“Mendengar teriakan tersebut, kemudian bersama warga melakukan pengejaran sehingga kedua Pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya kedua Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Lubuklinggau Timur untuk proses lebih lanjut,”jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita antara lain, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah putih BG 2114 HV milik Pelaku, 1(satu) bilah sajam jenis pisau, 3 (tiga) buah anak kunci “T” berujung lancip, dan 1 (satu) buah sepeda motor Honda BG 5739 AS warna hitam (milik korban).
“Sementara kerugian yang dialami korban diperkirakan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah),”pungkasnya. (Rls/Reki A)