LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Dua kawanan Jambret, Miftahul Rozali (17) warga RT.08 Kelurahan Muara Enim Kecamatan Lubuklinggau Barat II dan Arief Setyawan (22) warga RT.06 Kelurahan Pasar PUT Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, babak belur dihajar Massa dan Pelaku Arief dinyatakan meninggal dunia setelah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Siti Aisyah.
Keduanya dihajar massa lantaran usai melakukan aksi penjambretan di Jakan Kenanga II Kelurahan Butu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Rabu, (17/01) sekira pukul 16.30 WIB terhadap korbannya An. Kartika Purnama Sari (32) warga Jalan Mangga Besar RT.05 No. 01 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin membenarkan telah mengamankan kedua Pelaku penjambretan dari amukan massa yang geram atas perbuatan kedua Pelaku dan berdasarkan Laporan Polisi oleh korban dengan Nomor Laporan : LP.B/026/I/2018 tertanggal 17 Januari 2018.
Dijelaskan AKP Ali Rojikin, kronologis penangkapan kedua Pelaku berawal dari teriakan warga telah terjadi penjambretan. Kemudian Pelaku An. Miftahul Rozali, setelah terjatuh dari motor dikejar oleh warga dan Anggota Brimob. Selanjutnya dalam waktu bersamaan, Anggota Polres Lubuklinggau yang sedang Patroli tirut membantu, hingga Pelaku Miftahul Rozali berhasil ditangkap.
Sedangkan Lanjut Kasat Reskrim, Pelaku An. Arief Setyawan setelah terjatuh lari kearah Jalan Kacung dan berhasil ditangkap oleh massa dan dikeroyok.
“Selanjutnya kedua Pelaku dibawa oleh Anggota Sat Reskrim Polres Lubuklinggau ke RS. Siti Aisyah. Namun, setelah dirawat di IGD, sekira pukul 21.30 WIB, Pelaku An. Arief Setyawan meninggal dunia,”jelasnya.
Sementara itu, kronologis kejadian bermula saat korban pulang kerja dengan mengendarai Sepeda Motor dipepet 2 (dua) orang Pelaku yang menggunakan Sepeda Motor Honda Beat.
Kemudian Pelaku menarik tas sandang milik korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka serta tas sandang milik korban berhasil diambil kedua Pelaku.
“Selanjutnya, kedua Pelaku melarikan diri ke Jalan Nangka Lintas dengan menggunakan Sepeda Motor milik Pelaku. Apesnya, warga berteriak jambret dan mengejar kedua Pelaku. Alhasil, Sepeda Motor Pelaku terjatuh, dan kedua Pelaku berlari berpencar,”paparnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih biru milik Pelaku, 1 (satu) buah tas sandang warna cokelat yang berisi HP Xiaomi Redmi 4X, KTP korban dan uang tunai RP. 68.500,-, dan tas sandang warna biru milik korban An. Matrona ditemukan didekat Sepeda Motor Pelaku diduga hasil jambret di TKP jalan Yos Sudarso kejadian tanggal 17 Januari 2018 sekira pukul 16.00 WIB.
“Akibat perbuatan kedua Pelaku, korban mengalami luka disekujur tubuh.dan mengalami kerugian 1(satu) buah tas yang berisi HP Xiaomi 4X dan uang tunai Rp. 68.500 yang ditaksir sekitar RpĀ 3.000.000. Sementara terhadap jenazah Pelaku Arief Setyawan telah diserahkan kepada keluarganya di RS. Siti Aisyah. Sedangkan terhadap Pelaku An. Miftahul Rozali telah dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya. (Akew)