MURATARA, Beligatupdate.com – Usai beraksi melakukan pemerasan terhadap sopir mobil tangki pengangkut BBM, pada Minggu (14/01/ 2018) sekira pukul 16.00 WIB, Pelaku an.Helmi (35) warga Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dibekuk Anggota Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir yang dipimpin langsung Kapolsek Rawas Ilir Iptu Fajri Anbiyaa.
Adapun korban dari Pelaku pemerasan saudara Helmi bersama rekannya yakni Syaipul Anwar (41) warga Jakan Tazar RTÂ 12 Kelurahan Buluran Kenali Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa membenarkan telah mengamankan Helmi Pelaku pemerasan sopir mobil tangki pengangkut BBM berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-04/I/2018/Sumsel/Mura/Sek. Tugumulyo tertanggak 14 Januari 2018 dan LP/A-02/I/2018/Sumsel/Mura/Sek Rawas Ilir tertanggal 14 Januari 2018.
Dijelaskan Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa, kronologis penangkapan Pelaku setelah menerima laporan tersebut, dirinya bersama Kanit Reskrim dan Anggota langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan penangkapan terhadap seorang Pelaku an. Helmi yang masih berada ditempat.
“Sementara Pelaku lain sudah tidak ada ditempat dan sempat dilakukan pengejaran, tetapi belum berhasil. Namun, pada saat dilakukan penangkapan terhadap Pelaku an. Helmi dilokasi kejadian diamankan Pelaku lainnya an. Alihi (31) warga Desa Tanjung Raja karena kedapatan membawa, memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis pisau. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polsek Rawas Ilir guna diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelasnya.
Sedangkan kronologis kejadian, lanjut Kapolsek berawal pada Minggu (14/01/ 2018) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Poros Simpang Galau Desa Tanjung Raja Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, telah terjadi Tindak Pidana pemerasan terhadap korban sopir mobil pengangkut BBM yang dilakukan oleh 2(dua) orang pria an. Helmi dan Redi dengan cara mengancam dan memaksa meminta uang keamanan jalan sebesar Rp. 500.000 untuk 3 (tiga) unit mobil tangki pengangkut BBM.
“Karena merasa terpaksa korban akhirnya memberikan uang Rp. 400.000,-. Setelah Pelaku menerima uang dari 3 (tiga) unit mobil diperbolehkan lewat,”terangnya.
Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ilir.
Adapun barang bukti yangg berhasil diamankan antara lain, uang tunai Rp. 200.000,- dan 3 (tiga) buah senjata tajam. (Rw/Reki A)