MURATARA, Beligatupdate.com – Tio Pernando (27) warga KP.7 Desa Beringin Makmur II Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Muratara, pada hari Rabu (03/01/2018) sekira pukul 11.30 WIB, diciduk Anggota Polsek Rawas Ilir lantaran tertangkap tangan usai pesta narkoba diduga jenis sabu dikediaman Pelaku.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa membenarkan penangkapan Pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-01 / I /2018 / Sumsel / Mura /Sek Rawas tertanggal 03 Januari 2018 dan melanggar Pasal 112 dan atau Pasal 127 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dijelaskan Kapolsek, kronplogis penangkapan Pelaku bermula dari dirinya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di KP. 7 Desa BM II Kecamatan Rawas Ilir sedang diadakan pesta narkoba.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan kepada Anggota Polsek Rawas Ilir untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Sesampainya dirumah tersangka, Petugas menemukan tersangka berusaha membuang barang bukti di kamar mandi,”jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, lanjut Iptu Fajri didapatkan barang bukti berupa 1(satu) buah pirek yang masih ada bekas kristal- kristal putih yang diduga sabu, 1 (satu) buah kertas timah digulung panjang, 2 (dua) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah potongan pipet plastik warna putih.
“Setelah didapatkan Bb tersebut, tersangka mengakui bahwa BB tersebut miliknya yang akan digunakan sendiri. Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polsek untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.(Rw/Reki A)