MURATARA, Beligatupdate.comĀ – Habil Ikhsan (19) warga Desa Bernai Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi dibekuk jajaran Polsek Rawas Ulu, usai melakukan transaksi narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,89 gram yang disita dari saku celananya pada Rabu (13/12) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rawas Ulu, Iptu Ujang Ar membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-13/ XII / 2017 / SS / Mura / Sek Rawas Ulu tertanggal 13 Desember 2017.
Dijelaskan Iptu Ujang Ar, kronologis penangkapan Pelaku bermula pada hari Rabu (13/122017) sekira pukul 16.30 WIB, Anggota Polsek Rawas Ulu mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang laki-laki memakai baju warna hitam yang mengendarai Sepeda Motor Yanaha Mio Z warna hitam dengan Nomor Polisi BH 6743 OP telah usai bertransaksi Narkoba yang akan melintas di depan Mako Polsek Rawas Ulu.
Kemudian Anggota Polsek Rawas Ulu an Bripka Hendri dan Bripda Hendra melakukan penghadangan di depan Mako Polsek Rawas Ulu dan dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku lalu dari saku celana depan sebelah kiri Pelaku ditemukan 1( satu ) bungkus plastik yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0.89gram.
“Ketika ditanyakan kepada Pelaku berapa nilai sabu-sabu tersebut, Pelaku mengatakan kepada Anggota bahwa plastik yang diduga sabu tersebut senilai Rp.1.000.000,-( satu juta rupiah ),”jelasnya.
Lanjut Kapolsek, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain, 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 0.89gram, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio Z warna hitam Nopol BH 6743 OP, 1 (satu) unit hp Samsung lipat warna putih dan merah ping dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang tunai sejumlah Rp.6.000,-( enam ribu rupiah ).