MURATARA, Beligatupdate.com – Usai transaksi narkoba diduga jenis sabu, Indra (37) dan Musadat (33) warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan pada Jum’at (02/03) sekira pukul 11.45 WIB, diringkus Anggota Polsek Nibung.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Nibung, IPTU Amirudin Iskandar membenarkan telah meringkus ke-2 (dua) Pelaku usai melakukan transaksi jual beli narkoba diduga jenis sabu di wilayah hukum Polsek Nibung.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian maupun penangkapan ke-2 (dua) Pelaku berawal dari Petugas mendapatkan informasi jika ke-2 (dua) Pelaku an. Indra dan Musadat sedang menyerahkan sabu-sabu kepada saudara Giot (DPO*red) di Desa Mulya Jaya.
Kemudian Petugas menghadang ke-2 (dua) Pelaku yang sudah jalan pulang dari rumah saudara Giot dan melakukan penggeledahan badan. Namun, tidak menemukan barang bukti narkoba, melainkan Petugas hanya menemukan uang didalam kantong celana sebelah kanan Pelaku Indra sebesar Rp. 2.600.000,-
Selanjutnya, Petugas melakukan penggeledahan dirumah saudara Giot.
“Ketika saudara Giot diminta untuk menunjukkan sabu-sabu tersebut, saudara Giot melarikan diri,”jelasnya.
Kemudian isteri Giot ( Fitriyanti), lanjut IPTU Amirudin, memberitahukan dan menunjukkan kepada Petugas tempat penyimpanan sabu-sabu dibawah tumpukan kayu yang berada dibawah kandang ayam belakang rumahnya.
Atas perbuatannya,ke-2 (dua) Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1(satu) bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.02 gram dan uang tunai sebesar Rp. 2.600.000,”pungkasnya.
Penulis : Reki Alpiko
Editor : Reki Alpiko