MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Munculnya hasil Audit BPK yang menyebutkan bahwa terdapat Rp.940 juta dana hibah Kabupaten Musi Rawas yang belum ada pertanggung jawaban menuai sorotan dari berbagai pihak. Indikasi adanya ketidakberesan dalam pengelolaan dana hibah tersebut didorong agar dapat diproses sebagaimana aturan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Aktivis Anti Korupsi dari LSM PEKO, Andy Lala menjelaskan bahwa dana hibah yang dialokasikan melalui Anggaran Pemerintah harus ada pertangungjawaban. Artinya apabila secara administrasi tentu bisa didorong untuk diselesaikan sesuai proses hukum yang beraku.
“Dana hibah adalah uang negara yang penganggaran dan penyalurannya harus sesuai dengan aturan. Kalau ada yang tidak beres misalnya tidak ada laporan pertanggungjawaban maka pihak penegak hukum harus pro aktif untuk mengusut permasalahan ini, sebab ini menyangkut uang negara,” tegasnya berapi – api.
Ditambahkannya, dalam persoalan dana hibah ini baik pengelola dari Pemerintah maupun pihak penerima dana hibah tersebut juga harus memenuhi pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut baik secara administrasi maupun secara hukum.
“Setiap pengelolaan anggaran negara ada konsekuensi pertangungjawaban, kalau tidak maka indikasinya jelas suatu penyimpangan yang bisa menjadi persoalan hukum,”katanya.
Lebih lanjut kata pria berkepala plontos ini, sederhananya terkait dana hibah tersebut yaitu Pemerintah selaku pemberi hibah jelas memiliki standar aturan administrasi. Begitu pun dengan pihak penerima hibah juga memiliki kewajiban untuk mempertanghungjawabkan penggunaan dana hibah yang diterima tersebut.
Sebelumnya, sebagaimana diketahui, dalam uraian Audit BPK terkait penggunaan anggaran hibah tahun 2016 bahwa terdapat dana hibah Rp.940 juta yang belum ada laporan pertangnggung jawaban. (Taufik Gonda/Toding Sugara)