banner 728x250

Waidi : Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Langgar UU Nomor 13 tahun 2003

Waidi. Foto/Beligat

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Menjamurnya Perusahaan di Kota Lubuklinggau, berdampak sangat positif untuk menekan angka pengangguran di Kota Lubuklinggau. Namun, dalam proses perekrutan karyawan, pihak perusahaan belum mematuhi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Lubuklinggau, Waidi menuturkan setiap Pelaku Usaha harus mematuhi UU Ketenagakerjaan. Secara Inflisit perusahaan atau pelaku usaha tidak dibenarkan menahan Ijazah asli karyawan saat penandatanganan kontrak kerja dengan perusahaan.

“Jika ada perusahaan atau pelaku usaha yang secara sengaja dengan alasan apapun menahan ijazah asli karyawan sebagai jaminan itu jelas melanggar UU Nomor 13 tahun 2003”, tuturnya.(05/5).

Seandainya ada korban, lanjut kata Waidi Disnaker membuka pintu kepada karyawan yang merasa dirugikan untuk melapor ke Disnaker.

“Kami membuka kran bagi karyawan atau korban yang merasa dirugikan untuk melapor, karena sering mendengar adayang ijazahnya ditahan akan tetapi tidak mau melapor”, ungkapnya.

Dia menambahkan, Disnaker sudah menganggendakan untuk mengundang setiap pelaku usaha di Kota Lubuklinggau untuk melakukqn sosialisasi agar setiap pelaku usaha melaporkn Peraturan yang mereka buat untuk kita kaji apakah bertentangan dengan UU Nomor 13 tahun 2003 atau tidak.

“Kita sudah agendakan memanggil setiap pelaku usaha untuk menyerahkan laporan Peraturan yang dibuat perusahaan terhadap karyawan, berbenturan atau tidak dengan Undang-undang”, tegasnya.

Sementara, WY salah seorang mantan karyawan salah satu perusahaan besar di Kota Lubuklinggau, saat akan mengambil kembali ijazah yang ditahan selama bekerja di perusahaan tersebut tidak bisa dikarenakan harus membayar sejumlah uang tebusan.

“Aku mulai bekerja sejak tahun 2012 dan menandatangani Kontrak selama 6 bulan, namun berjalan 5 bulan bekerja aku jatuh sakit dan ada Surat Keterangan Dokter. Nah, pihak perusahaan memutuskan hubungan kerja. Akan tetapi, ketika aku nak ngambek ijazah pihak perusahaan meminta tebusan 1 ( satu) juta rupiah, karena tidak ada duit sebesar itu, sampe sekarang aku dak biso ngambek ijazah aku”, jelasnya.

error: Maaf Di Kunci