banner 728x250

Walikota Lubuklinggau Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Teruskan Laporan Ke-Mendagri

Beligat.com, Musirawas – Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe diduga melanggar aturan kampanye atas keterlibatannya dalam kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Musi Rawas, Hj. Ratna Mahmud dan Hj. Suwarti secara Aktif tanpa ada Izin dari Gubernur Sumatera Selatan.

Laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik tersebut membuat pihak Bawaslu kabupaten Musirawas merekomendasikan laporan dugaan Pelanggaran diteruskan ke Mendagri dengan Nomor. 004/Reg/LP/PB/Kab.06.10/X/2020, di tandatangi oleh Ketua Bawas Musi Rawas, Oktureni pada tanggal 29 Oktober 2020.

Andre Novanto selaku pelapor kepada awak media, Rabu (04/11/20), mengatakan dirinya melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh Walikota Lubuk Linggau S.N. Prana Putra Sohe melakukan kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

“Sebagaimana diketahui bahwa Walikota Lubuklinggau cukup aktif ikut berkampanye Paslon 1, sampai berberapa kali diberitakan di media online dan media cetak di wilayah MLM (Musirawas, Lubuklinggau, Muratara*red) dan saat konfirmasi ke Bawaslu beliau berkampanye tidak ada izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera-Selatan,”katanya.

Terpisah Ketua Bawaslu Musirawas Oktureni Sandrha Kirana, melalui anggota Bawaslu
Khoirul Anwar saat di wawancara di ruang kerjanya, Kamis (05/11/20) mengenai rekomendasi Bawaslu ke Mendagri terkait laporan Dugaan pelanggaran Kode Etik Walikota Lubuklinggau, dirinya membenarkan dan pihaknya merekomondasikan ke pihak Mendagri.

“Sebenarnya tidak ada larangan apapun, yang kami tindak lanjuti itu dia ikut kampaye namun tidak memiliki izin secara resmi, tidak ada pilih kasih semua akan kami tindaklanjuti, termasuk ASN di Musirawas dan Walikota Lubuklinggaupun kami rekomondasikan ke pihak yang terkait dan kami menunggu hasilnya,”katanya.

Ditambahkannya, pihaknya tidak ada tebang pilih ataupun pilih kasih setiap laporan yang masuk ke Bawaslu semua diproses dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Baik laporan dari Paslon nomor urut satu ataupun laporan dari Paslon nomor urut dua semua ditindaklanjuti sesuai prosedur,”tutupnya.*Rls/Akew

error: Maaf Di Kunci