LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Lubuklinggau, di HUT RI ke-72, Kamis(17/08) memberikan Remisi Kepada 622 warga Binaan, terdiri dari 606 orang Remisi 1 dan 16 orang remisi 2 langsung bebas.
Sementara, jumlah warga binaan di Lapas Lubuklinggau saat ini mencapai 1000 warga binaan yang terdiri dari 354 orang asal Lubuklinggau, 427 orang dari Muratara dan 219 orang dari Musi Rawas.
Kepala Lapas Kelas II A Lubuklinggau Rockhidam mengatakan bahwa selain acara pemberian Remisi kepada Warga binaan, pihaknya juga memberikan piagam tanda kehormatan Presiden Republik Indonesia Satya Lencana Karya smSatya kepada anggota petugas Lapas dan pemusnahan barang sitaan hasil razia rutin dan insidentil.
“Ada enam anggota yang mendapat tanda kehormatan Presiden Republik Indonesia Satya Lencana Karya Satya yaitu Hasni Hamzah, Supriadi, Sukiono, Yusianto, Ali smSodikin, Dendi amApriadi,”kata Rockhidam.
Diterangkan Rockhiman bahwa mereka yang mendapatkan remisi, persyaratan utamanya yakni syarat administratif dan substantif.
“Yang mendapatkan remisi umum 1, satu bulan 206 orang, remisi Umum 1, dua bulan 166 orang, Remisi umum 1, tiga bulan 148 orang, remisi umum 1, 4 bulan 49 orang, remisi umum 1, 5 bulan 32 orang, remisi umum 1, eman bulan 5 orang dengan jumlah 606 orang dan remisi umum 2, langsung bebas sebanyak 16 orang,”ujarnya.
Ditempat terpisah Rio (29) salah satu warga binaan yang mendapatkan remisi umum 2 langsung bebas dengan kasus perkelahian mengungkapkan perasaan senangnya. Selepas bebas ini dirinya akan bekerja diluar sana karena dirinya mengaku sudah mendapat banyak ilmu pembinaan dari dalam Lapas ini.
“Hukuman saya divonis 10 bulan jalani 8,5 bulan mendapat Remisi 1,5 Bulan Langsung bebas, banyak suka dan duka disini, banyak teman, disini kami belajar bengkel, buat jaring kerajinan tangan, kalau bisa jangan sampai buat kriminal karena jauh dari keluarga,”pungkasnya.(Red)