banner 728x250

Warga Pelawe Desak TKA Chin Chow Hee Ditendang dari Bumi Silampari

TKA Chin Chow Hee. Foto/Doc.Beligat

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Kehadiran TKA Chin Chow Hee yang bekerja di PT Dapo Agro Makmur Kabupaten Musi Rawas telah membuat masyarakat Desa Pelawe resah. Pasalnya, PT Dapo tidak mematuhi aturan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA), selain itu TKA yang bersangkutan bertindak sewenang-wenang.

A. Rahman, salah seorang warga Desa Pelawe Kabupaten Musi Rawas menjelaskan bahwa kehadiran TKA Chin Chow Hee di bumi Silampari telah menciptakan gesekan sesama masyarakat pribumi.

“Chin Chow Hee ini telah menjalankan Misi membenturkan permasalahan di PT Dapo dengan sesama warga pribumi. Kehadiran yang bersangkutan telah membuat warga Pelawe dan sekitarnya tidak kondusif. Untuk itu, saya mewakili warga Desa Pelawe mendesak Pihak terkait mengusir Chin Chow Hee di Bumi Silampari,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mura, Aliudin ketika di minta konfirmasi via telepon terkait TKA di PT Dapo menegaskan bahwa sebagai investor di Musi Rawas seharusnya mematuhi peraturan perundang-undangan dalam mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).

“Jangan sampai keberadaannya tidak diketahui sehingga menimbulkan konflik di tengah masyarakat, apalagi menyangkut perizinan juga dilanggar. Kita segera panggil perusahaan perkebunan tersebut dan mempertanyakan TKA yang dipekerjakan, apakah sesuai perundang-undangan atau tidak. Terkait mekanisme penempatan dilakukan, semua telah diatur dengan tegas,” ujar Aliudin Sabtu (29/07).

Terpisah, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Dewi Indriati menjelaskan dalam surat Nomor: 560/2252/Nakertrans 2017 tertanggal 21 Juni 2017, bahwa perusahaan PT Dapo Agro Makmur telah diberikan peringatan terkait mempekerjakan TKA atas nama Chin Chow Hee.

Diterangkannya, TKA Chin Chow Hee telah bekerja sejak bulan Februari 2017 di PT Dapo, namun baru dilaporkan ke Disnakertrans setelah adanya skorsing yang dilakukan kepada salah satu karyawan Sayid Mulyadi.

“Tujuh hari setelah memiliki IMTA harus segera dilaporkan keberadaan TKA tersebut. Akan tetapi, PT Dapo tidak melaporkan keberadaan TKA Chin Chow Hee tersebut serta yang bersangkutan memangku jabatan Plantation Advisor di PT Dapo dan bertentangan dengan UU No 13/2013 Jo Kepmenakertrans No 40/2012 tentang jabatan tertentu yang dilarang diduduki TKA,”pungkasnya.(Ar/Red)

error: Maaf Di Kunci