Lubuklinggau, Beligat.com – Berdasarkan data dimiliki seksi rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau selama bulan Oktober 2018 terdapat dua kecamatan rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan obat obatan terlarang (terlarang). Dimana rata-rata penyalaguna narkoba terbanyak adalah usia 26-35 tahun.
Kepala BNN Kota Lubuklinggau, AKBP Eddy Nugroho melalui Kasi Rehabilitasi, Heradiana mengungkapkan, jumlah penyalahguna narkoba terbanyak di Kecamatan Lubuklinggau Timur II sebanyak 17 orang, Kecamatan Lubuklinggau Barat II sebanyak 14 orang, Kecamatan Lubuklinggau Barat I sebanyak 9 orang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Utara II masing-masing 7 orang, Lubuklinggau Timur I sebanyak 4 orang serta Kecamatan Selatan I sebanyak 2 orang.
“Itu jumlah data di bulan Oktober 2018 hasil dari seksi rehabilitasi dan pemberantasan. Tapi yang jadi catatan penting disini adalah tingkat kesadaran masyarakat untuk mengantarkan keluarganya (Voluntary) yang terkena penyalahguna narkoba (klien) ke BNN cukup tinggi,” katanya.
Sedangkan rata-rata usia terbanyak yang dilakukan rehab berkisar 26-35 tahun sebanyak 25 orang, usia 17-25 tahun sebanyak 22 orang, usia 36-45 tahun sebanyak 12 orang dan usia 12-16 tahun serta usia 56 tahun masing-masing sebanyak 5 orang.
“Latar belakang pekerjaan dan pendidikannya pun bermacam-macam, mulai dari sarjana sampai yang putus sekolah,” ungkapnya.
Menurut Hera, selain melakukan program rehabilitasi rawat jalan di BNN Kota Lubuklinggau, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi serta pendampingan kepada klien supaya benar-benar terlepas dari narkoba.
“Bahaya latin narkoba harus jadi musuh kita bersama, perlu dukungan dari belbagai pihak dan instansi. Kepedulian terhadap lingkungan dan keluarga yang terkena narkoba jadi salah satu solusi agar mereka bebas dari narkoba,” pungkasnya.*Eris