MURATARA, Beligatupdate.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Rupit, pada Kamis (20/07/2017) sekira pukul 01.30 WIB berhasil meringkus Wawan Andi Saputra (23) warga dusun 6 Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara yang menjadi DPO Polsek Rupit atas kasus Pencurian dengan pemberatan.
Adapun korban dari tersangka Wawan antara lain Haki(62) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Rifa’i warga Kelurahan Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara, Zairin (32) Warga RT.01 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara dan Ismadi (49) warga RT. 10 Kelurahan Muara Rupit Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek Muara Rupit AKP Yulfikri menjelaskan kronologis penangkapan berdasarkan laporqn nomor : LP/ B-04/ I/ 2017/Sumsel/ Res Mura/ Sek. Rupit (16/01/ 2017), LP/ B-27/ IV/ 2017/Sumsel/ Res Mura/ Sek. Rupit (10/04/2017), LP/ B-33/ IV/ 2017/Sumsel/ Res Mura/ Sek. Rupit (19/04/2017), LP/ B-34/ IV/ Sumsel/Res Mura/ Sek. Rupit (29/04/2017) dan Daftar Pencarian Orang No : DPO/ 02/ I/2017/ Reskrim (16/01/2017).
“Pada hari Kamis (20/07/ 2017) sekira pukul.01.00 WIB unit Reskrim Polsek Muara Rupit yang sedang melaksanakan penyelidikan mendapat informasi bahwa pelaku spesialis curat yang merupakan DPO Polsek Rupit sedang berada dirumah temannya di Desa Sukamenang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara,”kata AKP Yulfikri.
Diterangkannya, warga Desa setempat yang mengetahui bahwa pelaku merupakan DPO pihak Kepolisian dan sudah meresahkan warga, maka dilakukan pengepungan sehingga pelaku tidak bisa melarikan diri.
“Anggota unit reskrim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, kemudian dibawa ke Polsek Muara Rupit. Dari pemeriksaan sementara pelaku mengakui melakukan perbuatannya sendirian dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Sementara kronologis kejadian lanjut AKP Yulfikri, Pertama pada hari Senin (16/01/2017) sekira pukul 22.30 WIB di kebun milik korban Haki telah terjadi Tindak Pidana curat buah sawit oleh pelaku. Hal ini diketahui oleh saksi Bori bahwa pelaku terlihat membawa buah sawit dari kebun milik korban. Kerugian yang dialami korban sebanyak 11 janjang buah sawit seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Kedua, pada hari Senin (10/04/ 2017) sekira pukul 02.00 WIBÂ dirumah korban Rifa’i di RT.11 Kelurahan Muara Rupit yang sedang tertidur telah terjadi Tindak Pidana curat oleh pelaku dengan cara mencongkel dan merusak jendela rumah korban kemudian mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda revo nopol BG 3356 GR warna merah. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
“Selanjutnya pada hari Rabu (19/04/ 2017) sekira pukul 04.30 WIB dirumah korban Zairin di RT. 01 Kelurahan Muara Rupit yang baru terbangun dari tidur telah terjadi Tindak Pidana curat yang dialami korban berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda beat warna merah nopol BH 6938 QM dan 1(satu) buah tab merk Advan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000?- (sembilan belas juta rupiah). Kemudian keempat, pada hari Sabtu ( 29/04/2017) sekira pukul 02.00 WIB saat korban tertidur telah terjadi Tindak Pidana curat dirumah korban Ismadi di RT.10 Kelurahan Muara Rupit berupa 1(satu) unit sepeda motor Yamaha vixion nopol 6398 QF dan 1(satu) buah hp merk Samsung. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.15.000.000,-( lima belas juta rupiah ),”pungkasnya.