Beligat.com, Lubuklinggau – Laporan LSM ke Kejari Lubuklinggau soal dugaan kasus korupsi Surat Pengakuan Hutang (SPH) proyek DAK 2020 di Muratara, makin menyeruak.
Tak hanya masalah proyek fisik di Disdik Muratara, proyek pengadaan Sarana dan prasana puskesmas yang melekat di Dinkes Muratara juga disinyalir bernuansa koruptif. Parahnya, nilai proyek fisik berupa pembangunan pagar cukup fanstasis mencapai angka Rp848,5 Juta.
“Pembangunan pagar puskesmas ini termasuk proyek DAK yang di-SPH-kan, padahal diduga juga sudah dibayar 100 pesen. Parahnya lagi, nilai proyek yang kami nilai terlalu besar untuk membangun pagar. Anggaran Rp848,5 miliar hanya untuk membangun pagar, inikan fantastis. Aroma dugaan korupsinya cukup kuat,” ungkap Koordinator LSM Geligat, Reki Alpiko kepada Awak media, Minggu (31/10).
Untuk itu, Reki meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangangi kasus penerbitan Surat Pengakuan Hutang (SPH) Pemkab Muratara, diminta agar juga segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Disidk) Muratara. Sebab ia mensinyalir, kasus yang bermula dari terbitnya SK Bupati Muratara Nomor: 255/KPTS/BPKAD/MRU/2021 tentang penetapan utang belanja OPD TA 2020, banyak ditemukan kejanggalan dan diduga sarat penyelewengan.
“Kasus ini bukan hanya dugaan kelalaian administratif, namun diduga ada upaya untuk melakukan korupsi. Apalagi dana DAK cair menjelang pelaksanaan Pilkada Muratara 2020, kami menduga ada sebuah grand desaign bernuansa koruptif. Misalnya terjadi pembengkakan nilai anggaran pada Perubahan APBD di sejumlah dinas termasuk Dinkes Muratara. Padahal kan pemerintah pusat telah mengingatkan agar jangan menambah anggaran untuk kegiatan fisik pada APBD 2020,” tambah dia.
Sementara itu, Kepala Dinkes Muratara, Marlinda belum bersedia memberikan komentar guna menanggapi permasalahan ini. Sama halnya dengan Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Sukamto yang tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui whatapps pribadinya.
Sebelumnya diberitakan, ada satu kegiatan proyek fisik di Disdik Muratara yang di-SPH-kan, padahal diduga sudah dibayar 100 persen. Selain itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga di- SPH-kan. Nilai TPK tersebut dialokasikan untuk November dan Desember sebesar Rp3,36 miliar. Padahal dana tersebut sudah turun dari pemerintah pusat. (akew/dkj).