Muratara, Beligat.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi sumatera Selatan, melalui Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menganggarkan dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2018 lalu sekitar 8,7 miliar lebih untuk kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda, dengan menghasilkan 12 perda.
Informasi dihimpun, dari 12 perda tersebut merupakan hasil dari 33 raperda usulan Badan Perancangan Peraturan Daerah (Bapemperda). Namun dari 33 raperda hanya 15 raperda yang dimasukan didalam pembahasan, 12 disahkan menjadi perda sedangkan 3 raperda ditolak. Dari besarnya anggaran kegiatan tersebut, dengan jumlah yang telah disahkan tentu menjadi sorotan dikalangan masyarakat.
Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pucuk, Efendi kepada Beligat.com, Rabu (13/02/19) mempertanyakan besarnya anggaran kegiatan Raperda itu apakah sebanding dengan jumlah perda yang disahkan.
“Apakah kegiatan pembahasan Raperda itu masuk dalam skala prioritas dan apakah kegiatan raperda tahun 2018 itu sebanding dengan Perda yang dihasilkan”, kata pria yang akrab disapa Fendi dengan bertanya-tanya.
Selanjutnya Fendi juga mempertanyakan besaran biaya perjalanan dinas dan makan minum dalam item kegiatan tersebut.
Pria yang merupakan aktivis 98 ini menyarankan perlunya pembahasan mendalam mengenai teknis pembahasan raperda, serta diharapkan juga dalam pelaksanaannya sesuai dengan tujuan dan kebutuhan.
“Apabila anggaran kegiatan raperda dikeluarkan dan hasilnya kurang bermanfaat maka terkesan hanya menghamburkan uang Negara saja, diharapkan kegiatan Pembahasan Raperda dibentuk dalam rangka guna mengatasi suatu permasalahan juga berpotensi memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat,” katanya.
Lebih baik anggaran itu dimanfaatkan untuk program lain yang lebih bermanfaat dan bersentuhan langsung dengan masyarakat serta lebih mengena untuk kesejahteraan rakyat.
“Saya minta pada pada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran raperda itu, kalau ditemukan ada kejanggalan dan penyimpangan dalam pelaksanaan dan kegunaannya, maka harus diusut,” tegas Fendi.
Sementara itu hingga berita ini diterbitkan tidak ada satupun pihak Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang bisa dikonfirmasi mengenai hal tersebut.*Akew/Agus Kristianto