Lahat, Beligat.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya mengungkapkan, makin hari makin banyak pengaduan konsumen yang menjadi korban perusahaan pembiayaan (leasing), terkait hal itu pihak YLKI telah melayangkan surat ke Bupati Lahat, agar mencabut izin usaha pembiayaan yang tidak memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Lahat.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH mengatakan, pihaknya telah menyarankan agar pemerintah daerah mencabut izin leasing PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance). Pasalnya, pencabutan izin usaha ini merupakan kewenangan dari pemda. “Oleh karena itu, YLKI Lahat Raya mendesak Pemkab Lahat untuk segera menutup perusahaan leasing yang terbukti melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, baik secara perdata dan atau pidana.”
Ia menegaskan, selama ini yang memberikan izin usaha leasing beroperasi di wilayah hukum Lahat adalah Pemkab.”Yang harus mencabut adalah pemerintah kabupaten Lahat. Sudah pasti kami bersurat ke Bupati untuk yang mencabut izin usaha yang tidak memiliki itikad baik dan melanggar UU,” kata Sanderson kepada awak media, Senin (30/9), usai berkoordinasi dengan pihak dinas perizinan dan perdagangan Lahat.
YLKI Lahat Raya juga mendesak Pemkab Lahat untuk segera menyegel perusahaan leasing yang tidak mempunyai izin (ilegal), tetapi sudah melakukan operasi di Kabupaten Lahat. “Dari sekitar 18 perusahaan leasing, ada yang belum mengantongi izin dari data Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lahat . Ini menunjukkan masih sangat lemah dan atau tidak serius dalam melakukan kegiatan usahanya,” ucapnya.
YLKI Lahat Raya pun meminta konsumen untuk tidak melakukan utang piutang dengan perusahaan pembiayaan (leasing) yang tidak terdaftar/berizin dari Dinas Perizinan. “Jika konsumen nekat dan terjebak pada utang piutang dengan perusahaan leasing ilegal, maka tidak ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujar Sanderson.
Selain melaporkan pada YLKI Lahat Raya mengimbau konsumen yang menjadi korban dari perusahaan leasing untuk segera melaporkan secara pidana ke polisi. “Patut diduga apa yang dilakukan pihak leasing kepada konsumen, berupa tidak beritikad baik dalam melakukan kegiatan dan memberikan informasi yang benar terhadap usahanya, adalah tindakan pidana,” katanya.
“YLKI Lahat Raya mengimbau dengan sangat kepada konsumen untuk membaca dengan cermat/teliti persyaratan-persyaratan yang ditentukan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut. Sebab permasalahan yang dialami konsumen bisa jadi bermula dari ketidaktahuan konsumen dan keengganan membaca aturan/persyaratan teknis yang ditentukan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut,” pungkasnya.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat, Fikriansyah, SE, MM menyambut baik laporan ini, segera akan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak terkait, ujarnya saat bertemu dengan Ketua YLKI Lahat Raya.
Di tempat berbeda Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lahat Hery Alkahfy, AP, MM melalui Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan, Venny Hendrizal, SE akan segera menertibkan dan menindak tegas perusahaan yang tidak memiliki itikad baik dan tidak memiliki izin dalam melakukan kegiatan usaha di Kabupaten Lahat, saat disambangi Ketua YLKI Lahat Raya di ruang kerjanya.*Rilis/Akew