Beligat.com, Lahat – Sejatinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) telah mewajibkan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai salah satu syarat dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO). NIDI diperlukan agar instalasi listrik dapat dipastikan beroperasi dengan aman.
Namun beberapa hari setelah diluncurkan proses implementasi ada edaran melalui pesan WA berantai yang isinya “Izin menyampaikan informasi dalam rangka pelaksanaan ketentuan peralihan Peraturan Menteri ESDM No 12 tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi, Dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik pasal 96 dan pasal 97, dapat kami sampaikan pengajuan pelaporan hasil pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah melalui SIUJANG GATRIK (siujang.esdm.go.id) dengan besar daya 450 VA, 900 VA, 1300 VA serta 2200 VA untuk memperoleh Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dapat dilakukan oleh pemohon/pemilik instalasi atau dibantu oleh tenaga teknik bersertifikat kompetensi dengan sub bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah tanpa dipungut biaya. terima kasih”, membuat gaduh badan usaha dan carut-marut implementasinya, Ujar Sanderson Syafe’i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat Raya, Senin (14/02).
Seharusnya memperoleh NIDI untuk instalasi listrik dimulai dari permohonan layanan jasa pembangunan dan pemasangan yang dilakukan oleh pemohon yang menjadi pemilik dari instalasi atau yang mewakili pemilik instalasi melibatkan badan usaha ketenagalistrikan.
Lanjut Sanderson, permohonan jasa pembangunan dan pemasangan tersebut disampaikan kepada instalatir berizin berusaha dengan kode KBLI 43211 yang dipilih oleh pemohon langsung melalui aplikasi siujang.esdm.go.id.
Instalatir yang dipilih kemudian melakukan pekerjaan pembangunan dan pemasangan serta melakukan pelaporan hasilnya pada aplikasi siujang.esdm.go.id. Pelaporan tersebut diberi nomor oleh DJK yang disebut sebagai nomor identitas instalasi (NIDI).
Faktanya Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR) dengan mudah menerbitkan NIDI yang bukan tupoksi mereka, dan hasilnya yang diterima dari laporan masyarakat ke YLKI Lahat. Patut diduga hasil pemasangan jauh dari ketentuan keselamatan ketenagalistrikan merujuk Permen ESDM No. 12/2021. Pertanyaannya siapa yang bertanggung jawab atas hal tersebut???, tanya Sanderson.
“NIDI menjadi syarat untuk terbitnya SLO yang memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman, dimana memuat lokasi dan tanggal selesai pemasangan instalasi listrik, badan usaha pemasangan instalasi listrik, spefisikasi komponen terpasang, hingga gambar instalasi listrik”, jelas Sanderson.
Kewajiban memiliki NIDI dilakukan demi menjaga keselamatan ketenagalistrikan, karena penerbitan NIDI memerlukan laporan pekerjaan pembangunan dan pemasangan dari badan usaha yang telah memiliki IUJPTL, jika tidak sesuai maka dengan mudah diberikan sanksi. Kondisi saat ini apa yang bisa dilakukan DJK dalam menegakkan aturan, sambungnya.
Adapun manfaat NIDI bagi masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha jasa tenaga listrik yaitu menjaga pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan pada suatu instalasi, menjadi solusi bagi instalatir resmi yang memiliki izin untuk dapat melakukan pekerjaannya, memperluas kesempatan untuk berusaha dan memperkuat pendataan sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan.
Selain itu, masyarakat dipermudah dalam mendapatkan instalasi yang aman serta adanya jaminan untuk memperoleh detail dari instalasi yang dimiliki. Nidi juga mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap perizinan berusaha yang telah diterbitkan.
Sanderson dapat menyimpulkan bahwa saat ini dari laporan masyarakat yang masuk ke YLKI Lahat patut diduga manfaat NIDI tidak tercapai dan program Kementerian ESDM ini gagal serta telah menghabiskan uang negara, pungkas Sanderson.
Sementara Menteri ESDM, Ir. Arifin Tasrif, melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi lewat siaran persnya, menyatakan “NIDI menjadi syarat untuk terbitnya SLO yang memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang atau dibangun benar-benar aman,” ujarnya.
Ditempat terpisah Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Ir. Rida Mulyana, MSc, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA staffnya, hingga berita ini disiarkan hanya dibaca.
Senada, Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Madya atau Polisi Listrik, Elif Doka Marliska saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA, hingga berita ini disiarkan juga belum memberikan keterangan hanya dibaca.(*Rls/Sds)