LAHAT, Beligatupdate.com – Pemerintah dan PLN sepakat melakukan pencabutan subsidi bagi 18 juta pelanggan 900 Volt Ampere (VA) sejak awal tahun 2017. Dengan adanya pencabutan itu, setiap pelanggan 900 VA nonsubsidi akan dikenakan tarif dasar listrik (TDL) sebesar Rp1.352 per kilo watt hour (kwh).
Angka ini dua kali lipat lebih mahal ketimbang masyarakat pengguna daya 900 VA yang harus memperoleh subsidi. Berdasarkan keterangan PLN, pelanggan 900 VA yang disubsidi hanya dikenakan biaya sebesar Rp605 per kwh.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH menilai, kian mahalnya tarif listrik itu hendaknya diiringi dengan pelayanan yang baik oleh PLN. Contohnya saja, kata dia, adalah pemadaman bergilir yang kerap terjadi di beberapa desa harusnya dapat dikurangi.
“Kalau belanja konsumen listrik naik, pada saat yang sama harus dilakukan tingkat mutu pelayanan, misalnya pemadaman, dari yang awalnya 20 kali misalnya berkurang jadi 10 kali,” ujar Sanderson di Kantornya, Bandar Jaya, Rabu 11 Juli 2017.
Sanderson juga mengkritik pencabutan subsidi itu seharusnya dilakukan dengan betul-betul jelas dan transparan. Artinya, kata dia, setiap profil konsumen yang dicabut subsidinya harus betul-betul diketahui secara jelas. Hal ini penting agar konsumen yang seharusnya berhak mendapat subsidi tidak ada yang dilanggar haknya.
“Soal pencabutan subsidi harus ada penjelasan profil konsumen yang dicabut. Ini untuk memastikan, bahwa yang subsidinya dicabut tadi adalah orang yang mampu,” kata Sanderson.
Selain itu, rasio elektrifikasi Indonesia dinilai juga harus bisa tercapai. Desa-desa yang belum teraliri listrik mesti dapat dijangkau oleh PLN dan Pemerintah untuk optimalisasi pelayanan konsumen. “Dari rasio elektrifikasi, ada 91 persen kalau tidak salah yang sudah teraliri, sisanya ini harus bisa diselesaikan pemerintah,” tegas dia.(Heri/Red)