LAHAT, Beligatupdate.com – Tingkat pengawasan terhadap makanan berbahaya dan kadaluarsa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat sejauh ini tidak berdampak secara signifikan akan bemerkurangnya makanan berbahaya dan kadaluarsa yang beredar dipasaran.
Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafei, menilai bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Pemkab Lahat tidak akan membuahkan hasil seperti yang diharapkan, jika pola pengawasan masih seperti yang dilakukan saat ini dan terkesan hanya pencitraan semata.
“Saya yakin jika pola pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Tim selama ini tidak diubah, maka pengawasan akan hanya menghabiskan anggaran saja. Namun tidak berdampak apa-apa”,kata Sanderson.(10/6).
Lanjut kata Sanderson, tindakan tegas bukan semata-mata pemerintah daerah ingin mematikan usaha masyarakat, karena tujuannya agar pelaku usaha dibina secara tegas dengan memberikan yang terbaik kepada konsumen sesuai amanat UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kecuali bagi pelaku usaha yang baru pertama kali ditemukan, wajar-wajar saja masih kita bina melalui himbauan dan teguran. Namun bagi pelaku usaha yang sudah berulang-ulang memiliki kesalahan, ya harus tindak tegas sebagai efek jera mereka. Karena kita bukan untuk mematikan usaha mereka, hanya membina secara tegas dengan tujuan agar tidak mengulangi lagi kesalahan mereka”,jelasnya.
Diterangkannya, salah satu contohnya, kesalahan yang sering menjadi temuan oleh pemililk minimarket. Setiap dilakukan pengawasan atau Sidak pasti ada temuan, artinya yang dilakukan selama ini tidak optimal dan tidak membawa dampak. Padahal Pemerintah Kabupaten Lahat sebagai peran utama harus mengambil tindakan tegas, dengan merubah pola pengawasannya.
Jangan hanya pembinaan atau imbuhan saja sebagai upaya pencitraan ditahun politik ini, namun ada tindakan tegas seperti teguran dan sebagainya.
“YLKI Lahat Raya sendiri diakuinya tidak bisa bertindak selama tidak ada laporan dari konsumen. Namun jika ada laporan YLKI Lahat Raya pasti akan tindak tegas, entah itu dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau tindak pidana. Yang pasti akan kita tindak tegas, sebagai efek jera seperti kasus mie berformalin beberapa waktu lalu”,paparnya.
Sementara itu, Khairul salah seorang warga Lahat Raya menuturkan jika dirinya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Ketua YLKI Lahat Raya. Pasalnya ia juga sering membeli bahan makanan di pasar atau di minimarket.
“Ya, setuju harus ditindak tegas, selama ini hanya dilakukan pengawasan atau pembinaan saja tidak ada hasilnya. Bahan makanan berbahaya, kadaluarsa dan sebagainya masih dirasakan saat ini oleh masyarakat”, pungkasnya.( Heri/Reki).