LAHAT, Beligatupdate.com – YLKI Lahat Raya menyatakan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan bagi Polri untuk tidak menindak tegas debt collector. Pasalnya, Presiden Joko Widoro telah menginstruksikan jajaran Polri untuk menindak tegas premanisme yang berkedok debt colleccor.
Hal ini merujuk pada surat Kementerian Sekretaris Negara Republik Indonesia kepada Kapolri tentang Permohonan Pemberantasan Tindakan Premanisme (debt collector) nomor: B-1753/Kemensekneg/D-2/SR.03/04/2016 yang dikeluarkan tanggal 11 April 2016 . Salah satu poinya memperbolehkan pihak Kepolisian RI untuk melakukan penanganan premanisme atau debt collector.
Informasi ini disampaikan Ketua YLKI Lahat Raya,Sanderson Syafei dalam presa rilisnya,kemarin (7/4).Pihaknya juga sangat mendukung penuh niat Presiden untuk memberantas debt collector.
“Kita dukung penuh niat Presiden dalam memberantas collector dan semoga instruksi ini tidak hanya berlaku di Jambi tapi di seluruh Indonesia,” katanya.
Diterangkannya,YLKI Lahat Raya akan menyampaikan surat ke Kapolres Lahat, dalam surat tersebut ada empat hal penting yang disampaikan, yaitu pertama , menolak premanisme yang dilakukan debt collector yang merampas kendaraan bermotor konsumen, point kedua mendesak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi hak-hak masyarakat di Kabupaten Lahat sebagai konsumen.
Ketiga, meminta dikembalikannya wibawa, harkat dan martabat Kepolisian Resort Lahat sebagai polisi pengayom yang melindungi masyarakat, karena dari pengaduan yang diterima YLKI Lahat sebelumnya, sebagian diantaranya diduga melibatkan oknum polisi.
Kemudian keempat, YLKI Lahat Raya ingin melakukannya kerjasama dengan Kapolres Lahat untuk melakukan Sosialisasi atau penyuluhan hukum UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen di setiap Polsek se kabupaten Lahat dengan sasaran kepala desa dan perangkat desa serta masyarakat yang ingin ikut.
Diakuinya, YLKI Lahat banyak menerima pengaduan masyarakat yang merupakan konsumen leasing yang mengaku kendaraan bermotornya diambil paksa oleh debt collector, tidak hanya di Kota Lahat namun juga di kecamatan-kecamatan yang lain.
“Tindakan yang dilakukan debt collector tersebut tidak dapat dibenarkan”.Tandasnya (rilis/red)