Lubuklinggau, Beligat.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sampai saat ini masih menunggu Ihtikad baik dari pihak perusahan tower telekomunikasi, karena salah satu warga yang tinggal di jalan Karya II, RT 06, kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, kota Lubuklinggau, mengalami kerusakan barang elektronik yang diakibatkan tower tersebut.
“Kita masih menunggu Ihtikad baik perusahaan tower tersebut untuk mengganti rugi barang elektronik warga yang rusak, karena masih masuk dalam radius tower tersebut. Apabila tidak ada, maka kami menyarankan warga yg dirugikan untuk dapat melaporkan hal ini secara pidana dan atau melakukan gugatan terhadap kerugian yg di derita, YLKI siap untuk mengadvokasi hal tersebut,” kata ketua YLKI, Dedi kepada awak media.
Terkait dengan pelayanan usaha Telekomunikasi, pelaku usaha haruslah melakukan pelayanan yang baik terhadap warga yang terkena radius tower telekomunikasi tersebut, apalagi hal tersebut sudah ada pernyataan dari pihak pelaku usaha.
“Kita ingin menyampaikan saja, bahwa pelaku usaha dalam menjalankan usahanya diwajibkan beretikat baik dalam menjalankannya. Bukan hanya terhadap produk barang atau jasa saja, tapi terhadap sarana dan prasarana juga” ujarnya.
Dirinya melanjutkan, terkait dengan apa yang terjadi pada salah satu warga yang barang elektroniknya rusak dan pelaku usaha tidak mau bertanggung jawab, maka hal ini terindikasi telah melanggar UU no 8 pasal 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan bagi pelanggar bisa dipidana penjara selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000 (pasal 62).
Selanjutnya pasal 63 menjelaskan, bahwa terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dlm pasal 62, dapat di jatuhkan hukuman tambahan berupa. a. Perampasan barang tertentu, b. Pengumuman keputusan hakim, c. Pembayaran ganti rugi, d. Perintah penghentian kegiatan trtentu yg menyebabkan timbulnya kerugian konsumen, e. Kewajiban penarikan barang dr peredaran, dan f. Pencabutan izin usaha
“Untuk pihak-pihak yang terkait juga dlm hal ini Pemkot Lubuklingau dapat meninjau ulang perizin usahanya juga, kalau memang tidak ada etikat baik dalam menjalankan usaha, pemkot dapat melakukan pencabutan izin,” pungkasnya.*Agus Kristianto/Akew